Numpang Coment…. Entah kenapa tiba-tiba saja saya terperangkap dalam bloger ini, mungkin saja karena faktor kesamaan, kita sama-sama sedang mendambakan sosok pemimpin yang visioner, bertanggung jawab, dan yang sigap dalam menghadapi situasi genting/krusial/kisru di dalam sebuah organisasi atau lembaga. Seperti dambaan kita sebagai warga RI terhadap pemimpin republik di senayan… yang belakangan ini menebarkan aroma yang tak sedap…..heheheehe.
Topik yang cukup menarik untuk didiskusikan ketika melihat animo dalam berlembaga atau berorganisasi belakangan ini bertendensi pada kepentingan yang bersifat privatisasi. Ya, ada benarnya jika dikatakan pemimpin yang bijak lahir dari pengikut yang setia. Sehingga analogi yang kemudian dieksposisikan terkait (Otak-Hati) bisa dikonstrusikan dalam hal hubungan antara Oraganisasi-Manajemen. Manajemen merupaka hal yang sangat urgen dalam sebuah organisasi, karena tanpa manajemen maka tujuan atau visi dari pada organisasipun pastinya tidak akan berjalan atau mandek, jika berjalanpun mungkin saja pincang. Organisasi sebagai integral dari pada manajemen yang mempunyai hubungan yang korelatif dan bersinergi. Hubungan antara manajemen dengan organisasi dapat diibaratkan sebagai hubungan antara badan dengan jiwa. Kalau badan baik tetapi jiwa tidak baik atau rusak maka badan dapat terpengaruh juga dan lama-lama menjadi rusak dan sebaliknya. Sama halnya dengan Organisasi dan Manajemen. Kalau organisasi baik tetapi manajemen kurang baik atau tidak baik maka akan mempengaruhi organisasi sehingga tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam organisasi tersebut.
Kembali pada ulasan awal mengenai “Pemimpin”. Setiap pemimpin pasti mempunyai prospek yang baik untuk menjalankan roda organisasi, terlepas dari kepentingan sampiran. Begitupun anggota/bawahanya dalam sebuah organisasi. Pada hakikatnya semua komponen yang berkecimpung di dalam sebuah lembaga mengeinginkan yang terbaik. Tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua komponen yang ada, menjalankan fungsi dan tugasnya pada satu rel atau boleh dibilang rangkap jabatan. Jika memang demikian maka bisa saja kolang-kaling bak strika/cenderung centang. Susah untuk menyatuhkan persepsi. Bisa saja bertolak belakang dengan yuridis kontitusional, yuridis konvensional dan juga yuridis operasional. Lagi pula di dalam sebuah organisasi terdapat watak yang heterogen. Nah, hal ini masuk pada rana Job Description yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang perlu dipelajari dan dipahami oleh semua komponen yang ada di dalamnya. Maka yang menjadi prioritas awal atau sangat urgen sebelum memulai sebuah fase baru dalam kepemimpinan perlu adanya pengenalan Job Description. Hemat saya bahwasanya pemimpin-lah yang lebih berperan penting dalam menjalankan amanah organisasi. Karena seyogianya pemimipin menjadi promotor utama dalam menjalankan roda organisasi. Analogi sederhananya; Sopir dan Penumpang. Jika terjadinya insiden kecelakaan maka Sang sopir-lah yang bertanggung jawab, walaupun mungkin saja ada penumpang yang lalai, misalnya; membuat gaduh suasana yang mengakibatkan sang sopir hilang konsentrasi. Menurut anda bagamana dengan tanggapan demikian??? Mari saling berbagi!!!
Jumat, 25 September 2015
Selasa, 16 Juni 2015
"Betapa pun berbakatnya seorang
pemimpin, ia tidak akan mencapai
potensi maksimalnya jika tidak
disiplin" - John C. Maxwell
pemimpin, ia tidak akan mencapai
potensi maksimalnya jika tidak
disiplin" - John C. Maxwell
Jalan menuju puncak tidaklah mudah.
Tidak banyak orang yang berhasil
mencapai posisi terbaik dalam sebuah
pekerjaan. Bahkan yang dianggap
terbaik malah jauh lebih sedikit.
Tidak banyak orang yang berhasil
mencapai posisi terbaik dalam sebuah
pekerjaan. Bahkan yang dianggap
terbaik malah jauh lebih sedikit.
Tak seorang pun bisa meraih prestasi
dan mempertahankannya tanpa disiplin.
Disiplin menempatkan seorang ke
tingkat tertinggi dan membuat
prestasinya bertahan lama.
dan mempertahankannya tanpa disiplin.
Disiplin menempatkan seorang ke
tingkat tertinggi dan membuat
prestasinya bertahan lama.
Untuk mengembangkan gaya hidup
disiplin, salah satu caranya adalah
hilangkan kecenderungan membuat
alasan. Jika Anda selalu punya banyak
alasan mengapa Anda tidak bisa
disiplin, sadarilah bahwa itu
hanyalah suatu pembenaran diri.
disiplin, salah satu caranya adalah
hilangkan kecenderungan membuat
alasan. Jika Anda selalu punya banyak
alasan mengapa Anda tidak bisa
disiplin, sadarilah bahwa itu
hanyalah suatu pembenaran diri.
Jika sekarang Anda kurang
berdisiplin, mungkin selama ini Anda
terbiasa menikmati makanan pencuci
mulut sebelum memakan nasinya,
menikmati imbalan sebelum
pekerjaannya selesai.
berdisiplin, mungkin selama ini Anda
terbiasa menikmati makanan pencuci
mulut sebelum memakan nasinya,
menikmati imbalan sebelum
pekerjaannya selesai.
ingat....fokuslah pada hasil akhir.
Setiap kali Anda berkonsentrasi pada
kesulitan pekerjaan, bukan pada
hasil, Anda akan cenderung putus asa.
Jika berkutat pada hal itu terlalu
lama, Anda akan menumbuhkan sifat
mengasihani diri sendiri, bukan
kebiasaan disiplin. Pikirkan
keuntungan dari melakukan pekerjaan
itu, dan kerjakan saja.
Setiap kali Anda berkonsentrasi pada
kesulitan pekerjaan, bukan pada
hasil, Anda akan cenderung putus asa.
Jika berkutat pada hal itu terlalu
lama, Anda akan menumbuhkan sifat
mengasihani diri sendiri, bukan
kebiasaan disiplin. Pikirkan
keuntungan dari melakukan pekerjaan
itu, dan kerjakan saja.
Jika Anda tahu Anda berbakat, dan
Anda telah berusaha keras, namun
hanya memperoleh sedikit hasil nyata,
Anda mungkin kurang disiplin.
Perhatikan jadwal Anda minggu lalu,
adakah yang meleset dari
target-target Anda? Jika Anda
menunda-nunda dan berniat
melakukannya nanti, Anda mungkin
perlu membenahi disiplin Anda.
Anda telah berusaha keras, namun
hanya memperoleh sedikit hasil nyata,
Anda mungkin kurang disiplin.
Perhatikan jadwal Anda minggu lalu,
adakah yang meleset dari
target-target Anda? Jika Anda
menunda-nunda dan berniat
melakukannya nanti, Anda mungkin
perlu membenahi disiplin Anda.
Jumat, 29 Mei 2015
pegangan
"Semua mimpi kita dapat menjadi
kenyataan, jika kita punya keberanian
untuk mewujudkannya" -
kenyataan, jika kita punya keberanian
untuk mewujudkannya" -
yang pemberani,
Banyak orang yang ingin sukses, tapi
hanya sedikit yang berani mengambil
risiko.
hanya sedikit yang berani mengambil
risiko.
Larry Osborne pernah mengatakan
bahwa, "Hal paling mencengangkan dari
para pemimpin yang paling efektif
adalah betapa sedikitnya persamaan
dalam diri mereka. Tetapi ada satu
sifat menonjol yang mudah dikenali
yaitu kesediaan mereka menempuh
risiko."
bahwa, "Hal paling mencengangkan dari
para pemimpin yang paling efektif
adalah betapa sedikitnya persamaan
dalam diri mereka. Tetapi ada satu
sifat menonjol yang mudah dikenali
yaitu kesediaan mereka menempuh
risiko."
Rasa takut akan membatasi seseorang.
"Hasrat untuk merasa aman menghambat
setiap usaha yang besar dan mulia,
sedangkan keberanian memberi pengaruh
sebaliknya," demikian kata Tacitus,
sejarahwan Romawi.
"Hasrat untuk merasa aman menghambat
setiap usaha yang besar dan mulia,
sedangkan keberanian memberi pengaruh
sebaliknya," demikian kata Tacitus,
sejarahwan Romawi.
Keberanian akan membuka pintu pada
hal yang paling bermanfaat.
Keberanian bukan saja memberikan
permulaan yang baik, tetapi juga masa
depan yang lebih baik.
hal yang paling bermanfaat.
Keberanian bukan saja memberikan
permulaan yang baik, tetapi juga masa
depan yang lebih baik.
Ironisnya, tidak semua orang memiliki
keberanian untuk mengambil risiko.
Orang yang memiliki keberanian
sebenarnya juga mengalami ketakutan
yang sama besarnya dalam hidup
mereka. Satu-satunya perbedaan adalah
orang yang berani tidak memberi
peluang untuk mengkhawatirkan hal-hal
yang remeh.
keberanian untuk mengambil risiko.
Orang yang memiliki keberanian
sebenarnya juga mengalami ketakutan
yang sama besarnya dalam hidup
mereka. Satu-satunya perbedaan adalah
orang yang berani tidak memberi
peluang untuk mengkhawatirkan hal-hal
yang remeh.
Eleanor Roosevelt menegaskan, "Anda
mendapatkan kekuatan, keberanian dan
keyakinan dalam setiap pengalaman,
ketika Anda mulai benar-benar
berhenti merasa takut."
mendapatkan kekuatan, keberanian dan
keyakinan dalam setiap pengalaman,
ketika Anda mulai benar-benar
berhenti merasa takut."
katakanlah pada diri Anda,
"Saya telah berhasil mengatasi
ketakutan ini. Saya pasti mampu
menghadapi ketakutan berikutnya."
"Saya telah berhasil mengatasi
ketakutan ini. Saya pasti mampu
menghadapi ketakutan berikutnya."
Kerjakanlah hal yang Anda sangka
tidak dapat Anda kerjakan dan lakukan
sesuatu yang selama ini Anda takuti
mulai hari ini.
tidak dapat Anda kerjakan dan lakukan
sesuatu yang selama ini Anda takuti
mulai hari ini.
mimpi
"Masa depan adalah milik siapa yang
percaya pada keindahan mimpi mereka"
percaya pada keindahan mimpi mereka"
Mimpi bukanlah milik orang-orang
besar saja atau orang-orang yang Anda
anggap sudah ditakdirkan sukses.
besar saja atau orang-orang yang Anda
anggap sudah ditakdirkan sukses.
Mimpi bisa diraih siapa saja. Dimulai
dari terwujudnya sebuah mimpi kecil.
Anda pun menjadi percaya, mimpi besar
pun dapat Anda raih. Semuanya dimulai
dari keberanian bermimpi dan
mempercayai mimpi.
dari terwujudnya sebuah mimpi kecil.
Anda pun menjadi percaya, mimpi besar
pun dapat Anda raih. Semuanya dimulai
dari keberanian bermimpi dan
mempercayai mimpi.
Seperti seorang teman, ia sebenarnya
karyawan biasa yang sudah lama
memimpikan pergi ke Italy, karena ia
adalah fans tim sepakbola Italy dan
makanan Italy.
karyawan biasa yang sudah lama
memimpikan pergi ke Italy, karena ia
adalah fans tim sepakbola Italy dan
makanan Italy.
Jika dihitung secara matematis,
gajinya tidak mencukupi untuk
membayar tiket pesawat dan akomodasi
di sana. Tabungannya juga tidak cukup
sebagai jaminan untuk keluarnya visa
dari kedutaan Italy. Tapi inilah
kekuatan mimpi.
gajinya tidak mencukupi untuk
membayar tiket pesawat dan akomodasi
di sana. Tabungannya juga tidak cukup
sebagai jaminan untuk keluarnya visa
dari kedutaan Italy. Tapi inilah
kekuatan mimpi.
Siapa sangka, seorang kenalannya
tahun lalu mengajak ia menjadi
seorang pembimbing summer camp
anak-anak Indonesia di musim liburan
ini. Negaranya boleh ia pilih
sendiri. Dan tentu saja,negara
pilihan pertamanya adalah Italy.
tahun lalu mengajak ia menjadi
seorang pembimbing summer camp
anak-anak Indonesia di musim liburan
ini. Negaranya boleh ia pilih
sendiri. Dan tentu saja,negara
pilihan pertamanya adalah Italy.
Setelah melalui proses wawancara dan
menunggu selama 1 tahun karena
penuhnya posisi tersebut, ia pun
diterima sebagai pembimbing. Ia pun
terbang dan tinggal selama 1 bulan di
Italy, tanpa perlu mengeluarkan
biaya, malah mendapatkan uang saku!
menunggu selama 1 tahun karena
penuhnya posisi tersebut, ia pun
diterima sebagai pembimbing. Ia pun
terbang dan tinggal selama 1 bulan di
Italy, tanpa perlu mengeluarkan
biaya, malah mendapatkan uang saku!
percayalah pada kekuatan mimpi.
Kalau mimpi Anda saat ini belum
terwujud, jangan menyerah! Segila
apapun itu, tetaplah percaya mimpi
Anda pasti akan menjadi kenyataan,
cepat atau lambat!
Kalau mimpi Anda saat ini belum
terwujud, jangan menyerah! Segila
apapun itu, tetaplah percaya mimpi
Anda pasti akan menjadi kenyataan,
lukisan hati
malam ini 03.55,,,termenung akan nasip hidup ini,,sungguh terhanyut dalam liku2 ujian duniawi yang terus menerus tanpa henti menghadang,,,bersabarpun telah ku lalui,,,berdoapun telah kulakukan namun semuanya masih saja terus berlalu bagai air yang mengalir,,,akankah ia kian terus ada dan mengalir tanpa ada hentinya???
selalu berharap ada sosok berkerudung yang dapat mendampingi,,menemani kehidupan ini,,namun ketika ia hadir seakan semuanya terasa terus menerus semakin menguji,,rasanya tak sanggup lagi tuk kulalui semua ini namun timbul dalam benahku,,,semua ini karna cintalah yg menyatukan kita segalanya terhenti ketika hadir dengan sendirinya pemikiran itu dan hadir pula dengan sendirinya perasaan itu,ntalah apa yang dapat ku perbuat lagi,,,tersiksa,,merana,,,semuanya telah lengkap menmpel erat dalam kehidupan ini...
jika memang rindu hanya sekedar rindu,,mengapa langit di hatimu masih lagi ingin kyusinggahi???walau kian terasa begitu hampa,,,kecewa hingga terluka,,mengapa pula ada kegilasahan yang terasa menempel erat disetiap ada pemikiran tuk merubah hidup ini lebih baik lagi???akankah inilah ujian dalam sebuah kehidupan???/
Kamis, 26 Februari 2015
SEPINTAS SEJARAH LEMBATA YANG DAPAT SAYA SHARE
ASAL MULA ORANG LEMBATA
ASAL MULA ORANG LEMBATA
.
Dulu Pulau Lembata bernama pulau Lomblen dan Pulau Kewula. Kedua nama ini dijuluki oleh Belanda melalui politik dagangnya yaitu VOC ( Verenigde Oost Indice Companny). Pulau ini pernah difoto oleh Belanda dan sampai sekarang foto tersebut masih tersimpan di Kantor Camat Atadei (salah satu kecamataan di Selatan Kabupaten Lembata). Dalam perjalanan sejarah pulau ini terus berubah nama menjadi Lembata, nama ini diberi oleh Alm. Yan Kia Poli pada saat diadakannya MUBESRATA (Musyawarah Besar Rakyat Lembata) pada tanggal 7 Maret 1976 di Lewoleba, dan kemudian diresmikan oleh mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur El Tari. Nama ini dipakai sampai sekarang.
.
Dulu Pulau Lembata bernama pulau Lomblen dan Pulau Kewula. Kedua nama ini dijuluki oleh Belanda melalui politik dagangnya yaitu VOC ( Verenigde Oost Indice Companny). Pulau ini pernah difoto oleh Belanda dan sampai sekarang foto tersebut masih tersimpan di Kantor Camat Atadei (salah satu kecamataan di Selatan Kabupaten Lembata). Dalam perjalanan sejarah pulau ini terus berubah nama menjadi Lembata, nama ini diberi oleh Alm. Yan Kia Poli pada saat diadakannya MUBESRATA (Musyawarah Besar Rakyat Lembata) pada tanggal 7 Maret 1976 di Lewoleba, dan kemudian diresmikan oleh mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur El Tari. Nama ini dipakai sampai sekarang.
Sebenarnya, lahirnya pulau Lembata
diperkirakan pada tahun 1400 ketika terjadi zaman Gletzer yaitu zaman dimana mencairnya
es di Kutub sehinga banyak pulau yang tenggelam dan kemudian penduduknya migran
ke berbagai daerah untuk mencari tempat tinggal yang baru. Dalam penuturan
sejarah dari Leo Boli Ladjar (alm), orang Lembata sebenarnya bermigran dari dua
pulau yaitu pulau Lapang dan pulau Batang yang terletak dibagian barat
Kabupaten Alor Lapang dan Batang ( dua pulau kosong tak berpenghuni) yang
terletak di bagian barat pulau Alor dan bagian timur ke utara dari pulau
Lembata. Lepanbata atau Lapang dan Batang menurut orang Alor adalah dua buah
pulau tak berpenghuni. Lapang artinya datar/rata seperti lapangan sedangkan
Batang artinya tinggi. Kedua pulau ini memiliki kekayaan alam yang tak akan
habisnya yaitu rumput laut yang kini menjadi primadona orang Alor.
Menurut Leo, ketika masyarakat ini
migran karena tenggelamnya sebahagian pulau Lapang dan Batang (air laut naik),
orang Lembata dalam penjelajahannya untuk mencari tempat baru sebagai tempat
tinggal, mereke menemukan pulau Lomblen/Kewula atau Lembata sekarang, yang merupakan
pulau yang baru muncul bersama pulau Kangge, Rusa dan Kambing, yang kini
menjadi wilayan pemerintahan Kabupaten Alor. Dalam perjalanannya dari pulau
Lapang dan Batang (Lepanbata) ke arah utara menelusuri laut mereka tinggal dan
menetap pertama kali di Wairiang, kemudian ke arah utara dan mendiami Edang Aya
Wei Laong di Ramu tempat yang terletak diantara Leo Hoeq, Atarodang dan Maramu
dekat Leuwayang.
Sesebagahgian lagi menelusuri
wilayah bagian selatan dan utara, mereka tiba pertama kali di Noni wilayah
Hobamatang Leuhapu yang kini telah berganti nama menjadi Mahal I dan Mahal II.
Mereka yang menetap disini kemudian mencari daerah yang lebih aman tapi subur,
lalu mereka menemukan tempat yang bernama Payong Koto Manu lalu pindah ke
Perung Peu Obu Hobamatang, yang kemudian menurunkan suku Odelwala, yang menetap
disana sampai sekarang. Sementara mereka yang meneruskan perjalanannya menuju
ke Wuyo Kape naik ke Balurebong dan menyebar ke barat dan menetap di wilayah
Atakowa dengan keturunannya sampai sekarang menyandang suku Kowa Lama Botung.
Mereka ini memiliki kebudayaan daerah yang cukup unik dan terkenal sampai
sekarang adalah BEKU.
Dari Wuyo Kape sebahagian lagi
berjalan menelusuri dan mencari wilayah yang labih aman dan subur, mereka
menuju ke wilayah Bobu sebahagian ke Lamatuka kemudian menurunkan suku Lajar,
Lazar dan Loyor di Ude Hadakewa. Yang lainnya mneruskan perjalannnya ke
Waiteba, lalu ke Watutena, Bota Harpuka dan Paugora (Panggorang menurut orang
Alor), dan sebahagian lagi menuju ke Tanjung Atadei wutun (sekarang menjadi
nama Kecamatan Atadei di Kab Lembata), terus ke Lamanunang. Mereka juga menetap
disini dengan memiliki kebudayaan yaitu ARE. Lalu ada yang ke Watuwawer menetap
dan memiliki kebudayaan yang disebut Ahar. Budaya ini mempunyai upacara yang
unik yaitu setiap bayi yang baru lahir entah laki atau perempuan wajib memasuki
rumah adat yang disebut dengan upacara Tule Ahar. Disana juga menetap suku Lera
Lama Dike (lejap), Koba Lama Wale (Koban dan Waleng) , Tuka Lama Roning (Tukan
dan Roning), Lajar Lamabua (lajar) disamping budaya adatnya yang cukup terkenal
yaitu Kolewalan.
Ada penduduk yang berjalan dan
melintasi pantai Waibura dan mendiami Pedalewu di Lewalang dekat gunung
Mauraja, Adowajo dan Petrus Gripe, Luhtobe dan Penutuk, lalu mereka mendaki ke
Lamaheku, ada yang ke Lewokoba (suku Hekur) lalu ada yang menuju ke Laba Lewu
di Namaweka lalu pindah ke Lite yang sekarang menurunkan suku Naya Hekur, Bala
Hekur. Sementara yang menguasai Lamaheku adalah suku Koli Lolon, Pukai Lolon dan
Lewogromang. Sementara mereka yang ke Mirek puken adalah penduduk Kayuaman dan
Atalajar (mereka ini yang keturunanya ada yang menetap di Kecamatan Pantar
barat Laut/pulau Kangge) yang tinggal di leher gunung Mauraja.
Sebahagian lagi berlayar dengan
perahu menuju ke Mulandoro sementara yang lainnya terus ke Labala. Yang turun
di Mulandoro terbagi dua yaitu ada yang menetap di Mulandoro yang kemudian
menurunkan penduduk Mulan Lama Gali, sedangkan yang lain berjalan mendaki ke
gunung menetap di Atawolo dengan penduduknya Atalaya Lew Nuban. Ada yang
menetap di Labala tetapi ada sebahagian penduduk menuju ke Smuki dan Snaki
terus ke Lewuka dan Udak. Disana ada suku Soriwutun yang sebenarnya bersaudara
dengan suku Laya Lama Bua atau Atalaya Soriwutun yang keturunannya juga
bersaudara dengan suku Lajar di Waiwejak (desa Nubahaeraka). Suku Atalaya
Soriwutun masih bersaudara juga dengan suku Atalaya Blikololon dan Loyor yang
mendiami desa Atalojo sekarang di Kecamatan Atadei.
Sementara itu pelarian yang lain
meneruskan perjalanan mereka ke Nuhalela, Lamalera dan Lamabaka dan menyebar ke
seluruh wilayah Lembata. Ketika tejadi peristiwa Awololon ( pulau di depan kota
Lewoleba) tenggelam, maka penduduknya menyebar ke Lembata, Adonara, Solor,
pulau Babi dan pulau Palue (Maumere), Wailamung dan Bogonatar (Perbatasan
Larantuka dengan Kabupaten Sikka).
Hubungan Suku-suku
Percaya atau tidak tetapi ada secuil
peristiwa yang dapat disarikan dari peristiwa pelarian orang Lembata dari
Lapang dan Batang. Ada sejumlah suku yang ketika migran mereka terlebih dahulu
membuat perjanjian untuk mengikat tali persaduaraan mereka. Perjanjian itu
adalah menggunakan kata LAMA dalam penamaan suku-suku yang di bawa oleh mereka.
Maka semua suku pada waktu itu sepakat untuk menggunakan kata LAMA
pada suku mereka. Dengan demikian maka semua suku migran dari Lapang dan Batang
menjadikan kata lama sebagai tali pengikat hubungan kekerabatan dan juga dapat
mencari saudara mereka yang lain. Ternyata ada suku di Lembata, Adonara dan
Solor menggunakan kata LAMA.
Suku – suku itu antara lain Ruman
Laba Bae, Likur Lama Koma, Wahen Lama Bera, Wayan Lama Holen, Lida Lama Loru,
Matan Lama Mangan, Kape Lama Bura, Witing Lama Hingan, Hapu Lama Boleng, Hoe
Lama Dike, Lera Lama Dike, Kowa Lama Botung, Nila Mani Tolo, Tolo Lama Ile,
Watun Lama Gute, Laya Lama Bua (Lajar, layar, Lazar, Loyor) Naki Uma Lama Dayo,
Koba Lama Waleng, Tuka Lama Roni, Wolo Lama Doro, Mulang Lama Gali, Ura Lama
Dayo, Bakan Lama Wala, Liwo Lama Rebong, Resa Lama Doro, Wuwur Lama Tangen,
Boleng Lama Hodung, Wutun Lama Doan, Lama Blawa, Lama Helan, Lamaheku, Lama
Ole, Lama Nepa, Lama Tonu Mata, .
Bukti sejarah
Sebagai seorang pelaku sejarah Leo Boli Ladjar (alm) (pensiun dan menatap di kalikasa ) dipercayakan oleh Raja Labala Ibrahim Baha Mayeli, bersama Opas Fransiskus Boli Kolin dari Lamaheku, Kecamatan Atadei, mengikuti rapat di Hadakewa yang dipinpin oleh Yan Kia Polly. Pertemuan dilakukan di sebuah gedung sederhana di Hadakewa untuk menyusun staregi perjuangan rakyat Lomblen yang berawal dari statement 7 Maret 1954. Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 atau jam 2 soreh. Pemimpin rapat Yan Kia Polly, sekretaris Polus Magun dari Lelalein. Belau ini keluaran dari Makasar dan karena tulisannya juga bagus. Beliau meliput rapat dengan menggunakan tulisan stenograf.
Sebagai seorang pelaku sejarah Leo Boli Ladjar (alm) (pensiun dan menatap di kalikasa ) dipercayakan oleh Raja Labala Ibrahim Baha Mayeli, bersama Opas Fransiskus Boli Kolin dari Lamaheku, Kecamatan Atadei, mengikuti rapat di Hadakewa yang dipinpin oleh Yan Kia Polly. Pertemuan dilakukan di sebuah gedung sederhana di Hadakewa untuk menyusun staregi perjuangan rakyat Lomblen yang berawal dari statement 7 Maret 1954. Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 atau jam 2 soreh. Pemimpin rapat Yan Kia Polly, sekretaris Polus Magun dari Lelalein. Belau ini keluaran dari Makasar dan karena tulisannya juga bagus. Beliau meliput rapat dengan menggunakan tulisan stenograf.
Dikisahkan Leo, yang memimpin rapat
adalah Yan Kia Polly dengan berpakaian baju hijau lengan pendek, dan ber ban
dipinggangnya sementara Opas Boli Kolin dan Leo Boli Ladjar (penutur sejarah
ini) duduk di sebelah selatan sedangkan pemimpin rapat di bagian timur.
Pemegang amanat rakyat Lomblen adalah Yan Kia Polly bukan orang lain. Selain
itu hadir Kepala Hamente Kedang Dia Sarabiti datang dengan mengendarai seekor
kuda jantan merah berkaki putih. Peserta rapat yang sempat saya kenal pada waktu
itu antara lain Yan Kia Polly, serta kepala kampung dan tua-tua yang hadir pada
waktu itu yang mendapat kepercayaan dari wilayah Paji dan Demong. Wilayah Paji
meliputi Labala, Kawela, Lewotolok dan Kedang, sementara wilayah Demong
meliputi Lewoleba dan hadakewa.
Wilayah Paji itu antara lain Hamente
Labala ibukotanya Labala dengan rajanya Ibrahim Baha Mayeli. Hamente Kawela
ibukota Belang dengan rajanya Kapitan Arap. Hamente Lewotolok dikepalai oleh
Kapitan Solang dengan ibukotanya Lewotolok. Hamente Kedang ibukotanya Kalikur
dengan kepala Hamentenya kapitan Dia Sarabiti. Sedangkan wilayah Demong
meliputi Lamalera ibukotanya Lamalera dengan Kepala hamentenya Kakang Bao dan
Hamente Lewoleba dengan ibukotanya Hadakewa yang dikepalai oleh Atahala Hadung.
**W A S S A L A M**
Selasa, 07 Oktober 2014
hukum adat
DASAR YURIDIS BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA
Dasar Yuridis Berlakunya Hukum Adat Di Indonesia
Oleh: Bhirawa J. Arifi
11/316336/HK/18843
Latar Belakang
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang tidak terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hukum yang sejak dahulu telah ditaati oleh masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, dan di akui hingga sekarang sebagai salah satu hukum yang sah, hukum yang sepenuhnya berlaku di Tanah Air. Saat ini, hukum adat masih diterapkan oleh berbagai masyarakat adat Indonesia, hukum yang mengatur perihal warisan adat, perkawinan adat, dan hal-hal lain yang mengatur regulasi dalam suatu budaya kultural. Jenis hukum tertua yang pernah dimiliki oleh Indonesia sampai saat ini masih diterapkan oleh masyarakat, dan diakui oleh negara. Mengapa hukum adat, hukum yang sudah tua masih tetap digunakan oleh masyarakat dan juga diakui oleh pemerintah? Apa landasan yang telah digunakan untuk menetapkan hukum adat dapat digunakan oleh masyarakat? Apa dasar yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia?
Masa Hindia Belanda
Berawal dari zaman penjajahan, hukum adat sangat kental di dalam diri tiap pribumi. Karena belum terbiasa dengan hukum barat yang telah ditetapkan oleh Belanda, maka dibuatlah sistem hukum pluralisme atau Indische Staatsregeling (IS) agar penduduk golongan eropa, timur asing, dan pribumi dapat menyesuaikan dengan hukum masing-masing.
Dalam Indische Staatsregeling, salah satu dasar hukum yang menjelaskan berlakunya hukum adat terdapat pada Pasal 131 ayat (2) huruf a menjelaskan hukum yang berlaku bagi golongan eropa, bahwa untuk hukum perdata materiil bagi golongan eropa berlaku asas konkordansi, artinya bagi orang eropa pada asasnya hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda akan dipakai sebagai pedoman dengan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan berhubung keadaan yang istimewa, dan juga pada Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia asli atau pribumi dan golongan timur asing, yang pada intinya menjelaskan bagi golongan pribumi dan timur asing berlaku hukum adat masing-masing dengan kemungkinan penyimpangan dalam hal:
Kebutuhan masyarakat menghendakinya, maka akan ditundukan pada perundang-undangan yang berlaku bagi golongan eropa.
Kebutuhan masyarakat menghendaki atau berdasarkan kepentingan umum, maka pembentuk ordonansi dapat mengadakan hukum yang berlaku bagi orang Indonesia dan timur asing atau bagian-bagian tersendiri dari golongan itu, yang bukan hukum adat bukan pula hukum eropa melainkan hukum yang diciptakan oleh Pembntuk UU sendiri.
Jadi pada intinya, di masa Hindia Belanda terdapat delegasi kewenangan atau perintah untuk mengkodifikasikan hukum bagi pribumi dan timur asing.
Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang juga terdapat regulasi yang mengatur tentang hukum adat di Indonesia, yaitu pada Pasal 3 UU No.1 Tahun 1942 yang menjelaskan bahwa semua badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah buat sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer.
Arti dari Pasal tersebut adalah hukum adat yang diatur pada saat masa penjajahan Jepang sama ketika pada masa Hindia Belanda, tetapi harus sesuai dengan peraturan militer Jepang dan tidak boleh bertentangan. Pada hakikatnya, dasar yuridis berlakunya hukum adat pada masa penjajahan Jepang hanya merupakan ketentuan peralihan karena masanya yang pendek.
Masa Pasca Kemerdekaan
Dasar hukum berlakunya dan diakuinya hukum adat di Indonesia juga diatur setelah Indonesia merdeka. Contohnya pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini” menjelaskan bahwa dalam pembentukan regulasi peraturan mengenai hukum adat yang lebih jelas, maka dasar hukum sebelumnya yang tetap digunakan untuk perihal berlakunya hukum adat.
Pada Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 pun juga terdapat penjelasan mengenai dasar berlakunya hukum adat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Terdapat juga pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 pasca dekrit presiden 5 Juli 1959 Ranah Undang-Undang dan Pasal 3 UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hukum yang dipakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yakni yang sidatnya berakar pada kepribadian bangsa” dan Pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Era Reformasi
Di zaman modern, setelah Indonesia memasuki era reformasi, ketentuan yang mengatur mengenai hukum adat lebih jelas dasar yuridisnya. Setelah amandemen kedua UUD 1945, tepatnya pada Pasal 18B ayat (2), hukum adat dihargai dan diakui oleh negara, Pasal tersebut berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”. Pasal tersebut telah membuktikan bahwa dasar yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia ada, dan diakui oleh pemerintah.
Tak hanya itu, dalam beberapa Undang-Undang juga mengatur keberlakuan hukum adat. Contoh dalam Undang-Undang Pokok Agraria, lebih tepatnya pada Pasal 5 yang berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”. Dasar yuridis tersebutlah yang dapat menjelaskan berlakunya hukum adat secara sah di Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang yang harus diperjuangkan karena ia merupakan hukum tertua yang telah dimiliki Indonesia dan juga karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat kaya dengan keanekaragaman budaya, suku, dan ras, dan dengan hukum adat, maka segala kepentingan masyarakat adat dapat diayomi olehnya, untuk Indonesia yang lebih baik.
Dasar Yuridis Berlakunya Hukum Adat Di Indonesia
Oleh: Bhirawa J. Arifi
11/316336/HK/18843
Latar Belakang
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang tidak terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hukum yang sejak dahulu telah ditaati oleh masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, dan di akui hingga sekarang sebagai salah satu hukum yang sah, hukum yang sepenuhnya berlaku di Tanah Air. Saat ini, hukum adat masih diterapkan oleh berbagai masyarakat adat Indonesia, hukum yang mengatur perihal warisan adat, perkawinan adat, dan hal-hal lain yang mengatur regulasi dalam suatu budaya kultural. Jenis hukum tertua yang pernah dimiliki oleh Indonesia sampai saat ini masih diterapkan oleh masyarakat, dan diakui oleh negara. Mengapa hukum adat, hukum yang sudah tua masih tetap digunakan oleh masyarakat dan juga diakui oleh pemerintah? Apa landasan yang telah digunakan untuk menetapkan hukum adat dapat digunakan oleh masyarakat? Apa dasar yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia?
Masa Hindia Belanda
Berawal dari zaman penjajahan, hukum adat sangat kental di dalam diri tiap pribumi. Karena belum terbiasa dengan hukum barat yang telah ditetapkan oleh Belanda, maka dibuatlah sistem hukum pluralisme atau Indische Staatsregeling (IS) agar penduduk golongan eropa, timur asing, dan pribumi dapat menyesuaikan dengan hukum masing-masing.
Dalam Indische Staatsregeling, salah satu dasar hukum yang menjelaskan berlakunya hukum adat terdapat pada Pasal 131 ayat (2) huruf a menjelaskan hukum yang berlaku bagi golongan eropa, bahwa untuk hukum perdata materiil bagi golongan eropa berlaku asas konkordansi, artinya bagi orang eropa pada asasnya hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda akan dipakai sebagai pedoman dengan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan berhubung keadaan yang istimewa, dan juga pada Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia asli atau pribumi dan golongan timur asing, yang pada intinya menjelaskan bagi golongan pribumi dan timur asing berlaku hukum adat masing-masing dengan kemungkinan penyimpangan dalam hal:
Kebutuhan masyarakat menghendakinya, maka akan ditundukan pada perundang-undangan yang berlaku bagi golongan eropa.
Kebutuhan masyarakat menghendaki atau berdasarkan kepentingan umum, maka pembentuk ordonansi dapat mengadakan hukum yang berlaku bagi orang Indonesia dan timur asing atau bagian-bagian tersendiri dari golongan itu, yang bukan hukum adat bukan pula hukum eropa melainkan hukum yang diciptakan oleh Pembntuk UU sendiri.
Jadi pada intinya, di masa Hindia Belanda terdapat delegasi kewenangan atau perintah untuk mengkodifikasikan hukum bagi pribumi dan timur asing.
Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang juga terdapat regulasi yang mengatur tentang hukum adat di Indonesia, yaitu pada Pasal 3 UU No.1 Tahun 1942 yang menjelaskan bahwa semua badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah buat sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer.
Arti dari Pasal tersebut adalah hukum adat yang diatur pada saat masa penjajahan Jepang sama ketika pada masa Hindia Belanda, tetapi harus sesuai dengan peraturan militer Jepang dan tidak boleh bertentangan. Pada hakikatnya, dasar yuridis berlakunya hukum adat pada masa penjajahan Jepang hanya merupakan ketentuan peralihan karena masanya yang pendek.
Masa Pasca Kemerdekaan
Dasar hukum berlakunya dan diakuinya hukum adat di Indonesia juga diatur setelah Indonesia merdeka. Contohnya pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini” menjelaskan bahwa dalam pembentukan regulasi peraturan mengenai hukum adat yang lebih jelas, maka dasar hukum sebelumnya yang tetap digunakan untuk perihal berlakunya hukum adat.
Pada Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 pun juga terdapat penjelasan mengenai dasar berlakunya hukum adat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan Undang-Undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Terdapat juga pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 pasca dekrit presiden 5 Juli 1959 Ranah Undang-Undang dan Pasal 3 UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hukum yang dipakai oleh kekuasaan kehakiman adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yakni yang sidatnya berakar pada kepribadian bangsa” dan Pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan bahwa berlakunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Era Reformasi
Di zaman modern, setelah Indonesia memasuki era reformasi, ketentuan yang mengatur mengenai hukum adat lebih jelas dasar yuridisnya. Setelah amandemen kedua UUD 1945, tepatnya pada Pasal 18B ayat (2), hukum adat dihargai dan diakui oleh negara, Pasal tersebut berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”. Pasal tersebut telah membuktikan bahwa dasar yuridis berlakunya hukum adat di Indonesia ada, dan diakui oleh pemerintah.
Tak hanya itu, dalam beberapa Undang-Undang juga mengatur keberlakuan hukum adat. Contoh dalam Undang-Undang Pokok Agraria, lebih tepatnya pada Pasal 5 yang berbunyi “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”. Dasar yuridis tersebutlah yang dapat menjelaskan berlakunya hukum adat secara sah di Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang yang harus diperjuangkan karena ia merupakan hukum tertua yang telah dimiliki Indonesia dan juga karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat kaya dengan keanekaragaman budaya, suku, dan ras, dan dengan hukum adat, maka segala kepentingan masyarakat adat dapat diayomi olehnya, untuk Indonesia yang lebih baik.
Langganan:
Postingan (Atom)